
Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat KEMENDAGRI-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang dibentuk berdasarkan XYZ Nomor 123/KDN.XX/2023.
KEMENDAGRI-CSIRT merupakan wadah koordinasi antar unit dan atau stakeholder di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan keamanan informasi.
Anggota Tim dari KEMENDAGRI-CSIRT adalah seluruh staf Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) dan perwakilan pada Unit Eselon 1 di Kementerian Dalam Negeri.